MODUS
KEJAHATAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama : Arsyi Uzni Najiah
Kelas : 4KB10
Mata Kuliah : Etika Profesi #
Program Studi : Sistem Komputer
Fakultas : Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Pokok Bahasan
: Bab 3
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017-2018
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
2. Batasan Masalah
Dalam
penyusunan penulisan ini, saya hanya membatasi beberapa tentang permasalahan CyberCrime antara lain :
1. Masalah
CyberCrime dapat menyebar ke seluruh
dunia
2. Cara
untuk menghentikan CyberCrime
3 3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui
apa yang dimaksud CyberCrime
2. Mengetahui
jenis-jenis CyberCrime
3. Mempelajari
cara mengatasi CyberCrime
4. Metode Penulisan
Dalam penulisan
ini penulis menggunakan sebuah metode studi kasus, dimana penulis melakukan
beberapa pencarian dengan membaca sebuah artikel pada beberapa website yang
mengenai kejahatan dalam bidang teknologi informasi, serta mempelajari
bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Serta dengan menganalisis data yang
sesuai dengan studi kasus yang tepat.
LANDASAN TEORI
- Pengertian CyberCrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik
dengan yang diberikan Organization of European Community Development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian di
atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
- Karakteristik CyberCrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue
collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai
kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
- Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
- Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak
sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan
segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
STUDI
KASUS
Contoh kasus yang diambil, yaitu berasal dari Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Raden Nata Kesuma mengakui
banyak kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) yang lolos dari jeratan
Undang-Undang No. 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena
kurangnya pemahaman terhadap UU ini. Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan
dunia maya harus ada persamaan persepsi dari ketiga aparatur hukum, antara
penyidik, penuntut umum, dan hakim sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja
ketika diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, Sekretaris
Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika,
Amsal Assagiri mengatakan, perlu adanya persamaan persepsi agar tindak
kejahatan dunia maya bisa dijerat UU ITE. Ia mengatakan, sejak diterbitkannya UU ITE
kepercayaan dunia terhadap Indonesia menjadi besar karena sebelumnya tidak ada
kepastian hukum mengenai kejahatan dunia maya. Kalaupun ada hanya ditindak
menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancaman hukumnya masih ringan.
Amsal Assagiri
menjelaskan, pemerintah saat ini mempersiapkan perangkat lunak untuk memblok
situs-situs porno maupun lainnya yang dianggap dapat mengancam akhlak generasi
muda dan bisnis perbankan.
Iwan Setiawan, salah
seorang narasumber dari Bank Indonesia mengatakan, pihak bank saat ini lebih
memperketat pengambilan uang melalui ATM (anjungan tunai mandiri) karena bisa
saja dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ia mencontohkan,
kalau ada salah satu nasabah yang mengambil uang di Indonesia tetapi dalam
waktu bersamaan kembali nasabah tersebut mengambil uang di China, pihaknya akan
langsung memblok kemudian menelepon nasabah yang bersangkutan apakah benar dia
telah melakukannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal terburuk.
Dari kasus
diatas dapat dianalisa bahwa CyberCrime tersebut termasuk kedalam
kategori CyberStalking dan penipuan. Dimana pelaku mencari informasi
tentang korban dengan sebanyak mungkin, sehingga saat pelaku beraksi, korban
mudah percaya dengan informasi yang diberikan oleh pelaku.
Faktor penyebab antara lain :
- Tingkat keamanan user yang kurang
- Sistem keamanan yang masih rendah
- Informasi user yang mudah untuk ditelusuri
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam
KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran
pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di
Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak
pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri
dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal
yang ilegal.
2. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya
kasus Sukma Ayu-Bjah.
Jika kasus ini diselesaikan,
maka pasal yang menjerat pelaku adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik. Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
KESIMPULAN
Dari analisa kasus diatas dapat
diambil kesimpulan, bahwa diperlukannya kemanan terhadap sistem yang tinggi
guna mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem terutama pada user yang
terkoneksi dengan Internet, karena menyebabkan sistem mudah dimasuka oleh pemakai
yang tidak diinginkan untuk mencuri informasi user. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan
sistem. Serta diperlukannya lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
non-pemerintah sebagai upaya penanggulangan kejahatan di Internet.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar