Tugas Individu : Peraturan Dan Regulasi Cyber Law
Cyber Law di Berbagai Negara
Nama
: Arsyi Uzni Najiah
Kelas
: 4KB10
Mata
Kuliah : Etika Profesi #
Program
Studi : Sistem Komputer
Fakultas
: Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Pokok Bahasan : Bab 5
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017-2018
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu
perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar
hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum
pidana dan perdata.
2.
Batasan
Masalah
Dalam penyusunan penulisan
ini, saya hanya membatasi tentang permasalahan Cyber Law yaitu :
1. Perbandingan
Cyber Law
2. Computer
crime act (Malaysia)
3. Council
of Europe Convention on Cyber crime
3. Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan ini adalah mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan berbagai Cyber Law di berbagai Negara.
4. Metode
Penulisan
Dalam penulisan ini
penulis menggunakan sebuah metode studi kasus, dimana penulis melakukan
beberapa pencarian dengan membaca sebuah artikel pada beberapa website yang
mengenai cyber law di Negara-negara lain, serta mempelajari bagaimana cara
mengatasi masalah tersebut. Serta dengan menganalisis data yang sesuai dengan
studi kasus yang tepat.
LANDASAN
TEORI
1.
Peraturan
dan Regulasi
Peraturan adalah
ketentuan yang mengikat wargakelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga
masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi
adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya :
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Selain di dunia
nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan
Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum).
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang
berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada pada
dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON
CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat
perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu
berjalan.
2. Cyber Law
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum
yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif,
transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang
terhubung ke Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama
regulasi internet, yaitu:
·
Law (Hukum) East
Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah
merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara
online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu
aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat
lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna
internet.
·
Market (Pasar)Sejalan
dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu
atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang
mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian
saham.
a. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet
menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.
Hak
Cipta (Copy Right)
2.
Hak
Merk (Trademark)
3.
Pencemaran
nama baik (Defamation)
4.
Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan
Individu (Privacy)
8.
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.
Kontrak / transaksi
elektronik dan tanda tangan digital
11.
Perangkat Hukum Cyber
Law
12.
Pornografi
13.
Pencurian melalui
Internet
14.
Perlindungan Konsumen
15.
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government,
e-education
3. Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997
malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tanda tangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, jugaperlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup,
sebagai berikut:
·
Mengakses material
komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
·
Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
4.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber
Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat
perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan
internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk
penandatanganan oleh Negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja
bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang
dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang
berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer
dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain
itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
·
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·
Menyediakan form
untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi
dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan
dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk
elektronik
·
Mendirikan cepat dan
efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga di
atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer
Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information
Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi
perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu
berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki
Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on
Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh
dunia.
5.
Perbedaan Cyber
Law di berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand,
Amerika Serikat)
a.
Cyber Law Negara
Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw
ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
b.
Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
c. Cyber Law Negara Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan
tujuan :
·
Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan;
·
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju
keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip
elektronik;
·
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
·
Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
·
Kewajiban Penyedia
Jasa Jaringan
Mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
·
Tanda tangan dan
Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen
dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute
resolution sudah terdapat rancangannya.
d. Cyber Law Negara Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal
ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,
padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
e. Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
f.
Cyber Law Negara
Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
·
Pasal 5 : Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal 7 : Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
·
Pasal 8 : Mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 : Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 : Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam
transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·
Pasal 12 : Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
·
Pasal 14 : Mengatur
mengenai transaksi otomatis.
· Pasal 15 : Mendefinisikan
waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 : Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
a. Undang-Undang Lainnya :
·
Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
·
Uniform Computer
Information Transaction Act
·
Government Paperwork
Elimination Act
·
Electronic
Communication Privacy Act
·
Privacy Protection
Act
·
Fair Credit Reporting
Act
·
Right to Financial
Privacy Act
·
Computer Fraud and
Abuse Act
·
Anti-cyber squatting
consumer protection Act
·
Child online
protection Act
·
Children’s online
privacy protection Act
·
Economic espionage
Act
·
“No Electronic Theft”
Act
b. Undang-Undang Khusus :
·
Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
·
Credit Card Fraud Act
·
Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
·
Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
·
Ellectronic Fund
Transfer Act
·
Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
·
Federal Cable
Communication Policy
·
Video Privacy
Protection Act
c. Undang-Undang Sisipan :
·
Arms Export Control
Act
·
Copyright Act, 1909,
1976
·
Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
·
Privacy Act of 1974
·
Statute of Frauds
·
Federal Trade
Commision Act
·
Uniform Deceptive
Trade Practices Act
STUDI KASUS
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet,
sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke
golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan
Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa
Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding
di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat
bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas
dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak
untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan
Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk
pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal
dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam
beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya
jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1)
Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
“Barang
siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang
untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena
persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila
perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain
itu.”
2)
Pasal 362 tentang Pencurian.
“Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”
3)
Pasal 378 tentang Penipuan.
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking.
KESIMPULAN
Dalam hal ini Thailand masih
lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3
cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang
dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat
ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya
adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang
lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum
ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam
penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan
tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi
untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
DAFTAR
PUSTAKA
|